Batang - Pemerintah Kabupaten Batang setiap tahunnya mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp34 miliar, untuk insentif guru dan tenaga kependidikan Non Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu disampikan Bupati Batang Wihaji usai menghadiri Halal Bihalal
Paguyuban Tenaga Honorer Pendidik dan Kependidikan (Pagardika) Batang di GOR Indoor Abirawa, Kabupaten Batang, Kamis (12/5/2022). “Insentif itu dianggarkan melalui Bantuan Operasional Daerah (BOSDA), nilai insentifnya yang diterima tiap bulannya bervariasi sesuai dengan masa pengabdian, ” jelasnya. Ia pun menyebutkan nilai insentif terendah untuk guru non ASN Rp 800 ribu dan tertinggi Rp1.8 juta
Baca juga:
Rudi Tingkatkan Mutu Pendidikan Batam
|
Adapun untuk insentif tenaga kependidikan seperti penjaga sekolah menerima setiap bulannya Rp500 ribu.“Nilai insentif sebesar itu, tidak ada di daerah lain. Hanya ada di Batang, ” tuturnya. Ia juga belum berani menjanjikan kenaikan insentif tenaga pendidikan Non ASN untuk tahun yang akan datang. “Kita lihat kemampuan keuangan kita setiap tahun, kalau memang ada potensi pasti kita ngerti kok, ” ungkapnya.
Bupati juga menyatakan sangat memahami suasana kebatinan para guru Non ASN yang telah lama mengabdi mencerdaskan generasi Bangsa. “Oke Pemerintah Pusat memberikan batasan usia guru menjadi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Tapi juga harus memberikan solusi. Solusi itu, memprioritaskan guru Non ASN yang masuk data dapodik yang sudah mengabdi lama, ” terangnya. Ia pun menambahkan, guru Non ASN yang mengabdi lama dengan usia sudah berumur, kalau disaingkan dengan yang baru, bisa dipastikan kalah. “Maka itu yang menjadi prioritas untuk diterima menjadi ASN atau P3K yang terdata dapodik bagi pengadianya sudah lama. Itu harapan kita, ” tegasnya
Ketua Pagardika Batang, Soebono mengatakan, guru Non ASN yang terdata di dapodik sekitar 2.300 orang, kalau yang belum terdata di dapodik sebanyak 2.600 orang. “Kami berharap semua guru atau tenaga pendidik Non ASN ini bisa menjadi ASN atau P3K. Kalau yang usianya belum 35 tahun bisa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tapi yang sudah usia di atas itu harapanya bisa jadi P3K, ” ujar dia
Lutfi Adam